SOSIALIASI PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Kendal terkait SAMPAH HARUS SELESAI DI DESA. Pemerintah Desa Sidomukti beserta BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat ) Desa Sidomukti bersinergi bekerja sama dalam menangani permasalahan sampah atau limbah rumah tangga yang ada di desa.
Pada Kesempatan malam hari ini tanggal 01 Oktober 2025 Pemerintah Desa Sidomukti berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kendal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Terpadu yang dihadiri Kelembagaan Masyarakat di desa seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat),BUMDES Desa Sidomukti dan Ketua RW, Ketua RT Se-Sidomukti.
Program dan Aktivitas Sosialisasi :
-
Sosialisasi dan Edukasi Pengolahan Sampah Plastik:
Program ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengolah kembali sampah plastik guna mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan kesadaran daur ulang.
-
Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup:
DLH Kendal menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
-
Pendampingan Bank Sampah:
Melakukan pendampingan dan pelatihan bagi pengelola bank sampah di tingkat masyarakat untuk mengoptimalkan pengurangan sampah dari sumbernya.
-
Aksi di Car Free Day:
Mengadakan aksi turun ke jalan pada saat car free day untuk memberikan informasi awal kepada masyarakat umum mengenai kebijakan baru.
-
Sosialisasi di Tingkat Kecamatan:
Melanjutkan sosialisasi ke berbagai wilayah di Kendal, seperti Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, dan Weleri.
-
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak:
Mengajak kerjasama pemerintah, masyarakat, sektor swasta, perguruan tinggi, dan komunitas untuk penanganan sampah dan perubahan iklim.
Kebijakan Utama yang Disosialisasikan :
-
Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap:
Mulai Februari 2025, pengangkutan dan pembuangan sampah di TPA Darupono mengikuti sistem ganjil-genap.
-
Pemilahan Sampah:
Mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah di rumah tangga, di mana sampah non-organik dibuang pada tanggal ganjil dan sampah organik pada tanggal genap.
-
Sanksi Pelanggaran:
Menginformasikan sanksi hukuman kurungan maksimal 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2012.
Dipost :
01 Oktober 2025 | Dilihat : 4
Share :